Mari simak cara cek penerima KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus bulan Mei 2023 beserta nominal dana bantuan yang akan didapatkan berdasarkan jenjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar KJP Plus merupakan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta sebagai bentuk dana untuk biaya pendidikan warganya yang kurang mampu. KJP Plus menjadi langkah yang bagus untuk tujuan memberikan akses kepada masyarakat kalangan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan minimal hingga SMA/SMK/sederajat.
Selain merupakan masyarakat yang kurang mampu secara materi maupun dari segi penghasilan orang tua yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, untuk menjadi penerima KJP Plus juga terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dana untuk program KJP Plus ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Adapun pencairan dana KJP Plus Tahap 1 untuk bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 664.936 siswa atau peserta didik.
Berikut langkah-langkah untuk cek penerima KJP Plus Mei 2023:
- Kunjungi laman resmi KJP Plus melalui tautan berikut kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua penerima KJP Plus bulan Mei 2023;
- Kemudian, klik ‘Tahun’;
- Selanjutnya, pilih layanan situs ‘Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus bulan Mei 2023 akan muncul pada layar.
Nominal Dana KJP Plus
Berikut adalah nominal dana bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI
Nominal dana bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp135 ribu dan dana berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
SMP/SMPLB/MTs
Nominal dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
SMA/SMALB/MA
Nominal dana bantuan sebesar Rp420 ribu per bulan, dari dana rutin Rp235 ribu dan dana berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.
SMK
Total bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan, dari dana rutin Rp235 ribu dan dana berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.
PKMB
Nominal bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu.
Catatan:
Untuk penggunaan dana rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.
Adapun sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan siswa atau peserta didik penerima KJP Plus.