Layanan Kunjungan
KETENTUAN KUNJUNGAN
- Pengunjung mendaftar secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rutan Tarutung
- Menunjukkan KTP / SIM / Kartu Identitas lain yang Asli kepada Petugas Pendaftaran
- Kunjungan dilaksanakan pada :
- Tahanan : SENIN, RABU, dan SABTU
- Narapidana : SELASA dan KAMIS
- Pagi : Pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB
- Siang : Pukul 13.30 WIB s/d 15.00 WIB
- Hari Libur Nasional dan tanggal merah kunjungan ditiadakan.
- Wajib berpakaian dan berprilaku sopan
- Wajib dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan
- Bila terjadi kerusakan / kehilangan terhadap barang pengunjung, bukan menjadi tanggung jawab pihak Lapas Kelas IIB Rutan Tarutung
- Wajib mengenakan kartu kunjungan selama berada di dalam Lingkungan LAPAS dan tidak boleh hilang
- Wajib dilakukan stempel pada tangan
- Wajib mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di dalam Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan IIB Rutan Tarutung
LARANGAN KUNJUNGAN
- Pengunjung yang tidak membawa KTP / SIM / Kartu Identitas lain
- Pengunjung yang tidak berpakaian sopan (Rok Mini, Baju / kaos tidak berlengan, Baju Tidur Celana Pendek, Baju Tipis)
- Pengunjung yang berprilaku tidak sopan (membuat keributan, berkata kasar, bersikap kasar dan berkata kotor)
- Membawa senjata api / senjata tajam, narkoba dan minuman keras
- Membawa handphone, kamera / alat perekam dan alat komunikasi lainnya
- Membawa bahan bakar cair / gas, botol / kaca, dan bahan pecah belah lainnya
- Obat – obatan untuk tahanan/narapidana tanpa seizin dari dokter lapas