Layanan Kunjungan

KETENTUAN KUNJUNGAN

  1. Pengunjung mendaftar secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rutan Tarutung
  2. Menunjukkan KTP / SIM / Kartu Identitas lain yang Asli kepada Petugas Pendaftaran
  3. Kunjungan dilaksanakan pada :
    • Tahanan : SENIN, RABU, dan SABTU
    • Narapidana : SELASA dan KAMIS
    • Pagi        : Pukul 09.00  WIB s/d 11.00 WIB
    • Siang     : Pukul 13.30 WIB s/d 15.00 WIB
    • Hari Libur Nasional dan tanggal merah kunjungan ditiadakan.
  4. Wajib berpakaian dan berprilaku sopan
  5. Wajib dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan
  6. Bila terjadi kerusakan / kehilangan terhadap barang pengunjung, bukan menjadi tanggung jawab pihak Lapas Kelas IIB Rutan Tarutung
  7. Wajib mengenakan kartu kunjungan selama berada di dalam Lingkungan LAPAS dan tidak boleh hilang
  8. Wajib dilakukan stempel pada tangan
  9. Wajib mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di dalam Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan IIB Rutan Tarutung

LARANGAN KUNJUNGAN

  1. Pengunjung yang tidak membawa KTP / SIM / Kartu Identitas lain
  2. Pengunjung yang tidak berpakaian sopan (Rok Mini, Baju / kaos tidak berlengan, Baju Tidur Celana Pendek, Baju Tipis)
  3. Pengunjung yang berprilaku tidak sopan (membuat keributan, berkata kasar, bersikap kasar dan berkata kotor)
  4. Membawa  senjata api /  senjata tajam, narkoba dan minuman keras
  5. Membawa handphone, kamera / alat perekam dan alat komunikasi lainnya
  6. Membawa bahan bakar cair / gas, botol / kaca, dan bahan pecah belah lainnya
  7. Obat – obatan untuk tahanan/narapidana tanpa seizin dari dokter lapas